Organisasi Biro Pusat Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pusat Statistik dan untuk dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan yang berkenaan dcngan pengaturan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali pengaturan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK.
Pasal 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Sebelum Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dan peraturan pelaksanaan yang ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.