Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN NAMA IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG Menimbang :

  1. bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung yang sekarang ini bernama Klungkung, dirasakan belum mencerminkan penamaan sebenarnya dari tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung;

  2. bahwa faktual, wilayah tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung sekarang lebih dikenal masyarakat dengan nama Semarapura, dan nama Semarapura ini secara historis lebih berakar pada masyarakat karena sudah dikenal sejak kira-kira 300 tahun yang lampau pada saat berdirinya Kerajaan Klungkung di Bali;

  3. bahwa perubahan nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung menjadi Semarapura dipandang akan mampu memberi motivasi dan semangat bagi masyarakat Klungkung untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya;

  4. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka perubahan nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);

  1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG.
    Pasal 1

    Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung diubah dari Klungkung menjadi Semarapura.


    Pasal 2

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):