Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:10
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 1992
Tanggal Diundangkan:9 Maret 1992
Tanggal Berlaku:9 Maret 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):