Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma, pertu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umurn (PERUM) tersebut;

  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetap- kan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pem-binaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun l985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 11); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK IN- DONESIA.KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA.
    Pasal 1

    Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.


    Pasal 2

    Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.643.651.719,39 (satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah tiga puluh sembilan sen).


    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):