Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:8
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
Tanggal Ditetapkan:4 Februari 1991
Tanggal Diundangkan:4 Februari 1991
Tanggal Berlaku:4 Februari 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):