Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Cooperation (PT. Indosat)
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1980 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIAN SATELLITE COOPERATION (PT. INDOSAT) Menimbang :
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan selanjutnya untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari jasa telekomunikasi dalam negeri dan jasa telekomunikasi internasional, maka maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 yang selama ini melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai badan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional, perlu dilakukan penegasan kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat); Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 80);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3439);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1980 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIAN SATELLITE CORPORATION (PT.INDOSAT).
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) diubah dengan menambah ketentuan baru antara BAB I DAN BAB II yang berbunyi sebagai berikut: "BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3a Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) adalah untuk menyelenggarakan:
Usaha jasa telekomunikasi internasional baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M0ERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.