Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:75
Judul:Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 1991
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1991
Tanggal Berlaku:1 April 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994

    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):