Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA-REKAM Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dipandang perlu mengatur pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam serta pengelolaannya dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3418); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

  4. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum.

  5. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di lbukota Negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia.

  6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota Propinsi yang diberikan tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Daerah.

  7. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik Negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.

  8. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik Negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam.

  9. Koleksi adalah kumpulan bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam yang disimpan dan dikelola perpustakaan.

  10. Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam yang disusun menurut sistem tertentu.

    Pasal 2

    Untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi serta pelestarian hasil budaya bangsa, setiap:


  11. penerbit;

  12. pengusaha rekaman;

  13. warga negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri;

  1. orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia; wajib menyerahkan hasil karya cetak atau karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah, atau badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB II PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK
    Pasal 3
    (1)

    Setiap penerbit yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia yang menghasilkan karya cetak, wajib menyerahkan karya cetaknya sebanyak 2 (dua) buah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan.

    (2)

    Setiap warga Negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan di luar negeri, wajib menyerahkan 2 (dua) buah setiap judul kepada Perpustakaan Nasional.

    (3)

    Penyerahan hasil karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah selesai diterbitkan.


    Pasal 4
    (1)

    Setiap orang atau badan yang memasukkan karya cetak mengenai Indonesia ke dalam wilayah Indonesia dengan maksud diperdagangkan yang jumlahnya:

    1. lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya; atau

    2. kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu dua tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah; wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional.

    (2)

    Penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan dari pabean.


    Pasal 5
    (1)

    Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri dari :

    1. buku fiksi;

    2. buku non fiksi;

    3. buku rujukan;

    4. karya artistik;

    5. karya ilmiah yang dipublikasikan;

    6. majalah;

    7. surat kabar;

    8. peta;

    9. brosur;

    10. karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

    (2)

    Selain jenis karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang termasuk wajib diserahkan adalah edisi cetakan kedua, ketiga dan seterusnya, yang mengalami perubahan isi dan/atau bentuk.


    Pasal 6
    (1)

    Karya cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah harus memenuhi persyaratan kualitas atau sama dengan yang diedarkan.

    (2)

    Karya cetak yang diserahkan tidak dalam bentuk fotokopi.


    Pasal 7
    (1)

    Penyerahan karya cetak dapat dilakukan secara langsung atau dikirimkan melalui Pos tercatat kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah.

    (2)

    Pengiriman melalui Pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan cara yang baik dan aman sesuai ketentuan pengiriman karya cetak pada umumnya.

    (3)

    Pengiriman dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya cetak tersebut.

    (4)

    Karya cetak yang telah diterima, selanjutnya dicatat oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah yang bersangkutan dan kepada pengirim diberikan tanda bukti penerimaan. BAB III PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA REKAM


    Pasal 8
    (1)

    Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia yang menghasilkan karya rekam dan setiap Warga Negara Indonesia yang hasil karyanya direkam di luar negeri, wajib menyerahkan sebuah karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan.

    (2)

    Penyerahan hasil karya rekam tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak disebarluaskan atau dipasarkan.


    Pasal 9
    (1)

    Setiap orang yang memasukkan karya rekam mengenai Indonesia yang jumlahnya:

    1. lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya, atau b. kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu dua tahun memasukkan lagi karya rekam yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah; wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional.

    (2)

    Penyerahan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan dari pabean.


    Pasal 10
    (1)

    Jenis karya rekam yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri atas karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita atau piringan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.

    (2)

    Penyerahan, penyimpanan dan pengelolaan karya rekam berupa film ceritera atau dokumenter diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 11

    Karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah harus memenuhi persyaratan kualitas.


    Pasal 12
    (1)

    Karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah, dapat dilakukan secara langsung atau dapat pula secara tidak langsung melalui Pos tercatat.

    (2)

    Pengiriman melalui Pos, harus dilakukan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan pengiriman Pos.

    (3)

    Pengiriman karya rekam dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya rekam tersebut.

    (4)

    Karya rekam yang telah diterima, dicatat oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah, dan pengirim diberikan tanda bukti penerimaan. BAB IV PENYERAHAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM


    Pasal 13
    (1)

    Setiap penerbit di wilayah Negara Republik Indonesia dan setiap orang yang bertanggung jawab memasukkan karya cetak mengenai Indonesia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan daftar judul karya cetaknya kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah.

    (2)

    Daftar judul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan judul karya cetak, nama pengarang/penyusun/penerjemah, nomor cetakan, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, nomor jilid, jumlah halaman, jenis edisi.

    (3)

    Daftar judul karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang bersangkutan secara berkala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun takwim sekali.

    (4)

    Daftar judul karya cetak ditandatangani oleh penanggung jawab penerbit atau warga negara Indonesia yang karyanya diterbitkan di luar negeri atau orang yang bertanggungjawab memasukkan karya cetak mengenai Indonesia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


    Pasal 14
    (1)

    Setiap pengusaha rekaman di wilayah Negara Republik Indonesia dan orang yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam mengenai Indonesia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib menyerahkan daftar judul karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah.

    (2)

    Daftar judul karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) memuat sekurang-kurangnya nama pencipta/komposer/pengarang/sutradara, judul karya rekam, tempat perekaman, nama perusahaan rekaman, dan tahun perekaman.

    (3)

    Daftar judul karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah secara berkala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun takwim sekali.

    (4)

    Daftar judul karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab rekaman, atau warga negara Indonesia yang karyanya direkam di luar negeri atau orang yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam mengenai Indonesia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. BAB V PENGELOLAAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM


    Pasal 15
    (1)

    Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh:

    1. Perpustakaan Nasional;

    2. Perpustakaan Daerah.

    (2)

    Kepala Perpustakaan Nasional bertanggung jawab atas pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserah-simpankan.

    (3)

    Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penerimaan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, pengawasan atas pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.


    Pasal 16
    (1)

    Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah wajib memberikan tanda bukti penerimaan karya cetak atau karya rekam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8 atau Pasal 11.

    (2)

    Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk karya cetak memuat keterangan sekurang-kurangnya judul karya cetak, nama pengarang/penyusun/penerjemah, nomor cetakan, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, nomor jilid, jumlah, dan jenis edisi.

    (3)

    Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk karya rekam memuat keterangan sekurang-kurangnya nama pencipta/komposer/pengaransir/sutradara, judul karya rekam, jumlah perekaman, nama perusahaan rekaman dan tahun perekaman.


    Pasal 17
    (1)

    Karya cetak dan karya rekam yang diterima oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Daerah, dicatat, diolah, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan karya cetak dan karya rekam.

    (2)

    Karya cetak dan karya rekam yang karena sifatnya dilarang Pemerintah untuk diedarkan untuk umum, hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu setelah mendapat izin khusus dari Kepala Perpustakaan Nasional.

    (3)

    Ketentuan pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.


    Pasal 18

    Daftar judul karya cetak dan karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Daerah, disusun, disimpan, dan digunakan sebagai alat informasi serta sebagai alat pemantau pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam.


    Pasal 19
    (1)

    Karya cetak dan karya rekam yang telah diserahkan, dimuat dalam Bibliografi Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional, dan Bibliografi Daerah, yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah.

    (2)

    Bibliografi Nasional Indonesia dan Bibliografi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan kumulasi tahunan.

    (3)

    Bibliografi Nasional Indonesia, Bibliografi Daerah, dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya cetak dan atau karya rekam,


    Pasal 20
    (1)

    Perpustakaan Nasional, dan Perpustakaan Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan, dapat:

    1. melakukan pemantauan pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang menjadi tanggung jawabnya;

    2. memberi peringatan kepada para wajib serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang lalai melakukan kewajibannya;

    3. mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (2)

    Pendayagunaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan/pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 21

    Semua ketentuan yang mengatur serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang telah ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 22

    Pelaksanaan teknis ketentuan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.


    Pasal 23

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAKDAN KARYA REKAM UMUM Karya cetak dan karya rekam mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi dalam rangka peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Oleh karena itu semua terbitan dan rekaman hasil budaya bangsa perlu dihimpun dan dilestarikan untuk membentuk koleksi nasional yang lengkap. Untuk mewujudkan upaya tersebut, telah diundangkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Agar Undang-undang ini dapat dilaksanakan, perlu dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara serah-simpan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan penerimaan dan penyimpanan karya cetak dan karya rekam serta pelestarian dan pendayagunaan sebagai koleksi nasional. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan pula sebagai pedoman bagi mereka yang diwajibkan melaksanakan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Termasuk kewajiban menyerahkan disini bukan hanya yang tercantum dalam ayat ini saja, tetapi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam untuk kepentingan masyarakat umum.


    Pasal 3

    Ayat (1) Kewajiban bagi penerbit untuk menyerahkan karya cetak kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi penerbit yang berada di wilayah Perpustakaan Daerah yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Selesai diterbitkan, dalam arti karya cetak tersebut telah selesai dan siap untuk dipasarkan/disebarluaskan pada masyarakat umum.


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) Karya cetak yang dimaksud dalam angka ini tidak termasuk: buku kerja/buku agenda/buku harian, kartu undangan/kartu ucapan selamat dan sejenis, kartu nama/tanda pengenal, kalender/tanggalan, surat-surat, karya ilmiah yang tidak dipublikasikan, label/stiker, spanduk, daftar harga, blanko formulir, jadwal perjalanan, neraca keuangan dan yang sejenis, laporan yang tidak dipublikasikan, pelbagai jenis karcis, kertas penutup dinding, kertas bungkus dan yang sejenis, dan lain-lain karya cetak yang bukan karya intelektual dan artistik. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Persyaratan kualitas misalnya penjilidan,jenis kertas, tulisan jelas, atau kondisi yang memungkinkan wujud karya cetak bisa tahan lama untuk disimpan. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewajiban bagi pengusaha rekaman dan warga negara Indonesia yang hasil karyanya direkam di luar negeri untuk menyerahkan karya rekam kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi mereka yang berada di wilayah Perpustakaan Daerah yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 10

    Ayat (1) Jenis karya rekam yang tidak termasuk dalam ayat ini seperti kaset rekaman rapat, film rekaman keluarga, video permainan, rekaman biru, disket rekaman administrasi kantor, disket permainan, dan yang sejenis. Ayat (2) Pengaturan secara tersendiri ini mengingat bahwa karya rekam film ceritera atau dokumenter sifatnya memerlukan penanganan secara khusus. Untuk itu perlu adanya suatu badan yang menyimpan atau mengelola secara khusus pula. Pengaturan tersendiri ini meliputi pengaturan penyimpanan, penyerahan, pengelolaan, dan penetapan badan yang berwenang untuk menyimpan atau mengelola film ceritera atau film dokumenter. Pengertian film dokumenter disini adalah film dokumenter yang tidak termasuk untuk diserahkan/disimpan di Arsip Nasional berdasarkan Undang-undang Kearsipan.


    Pasal 11

    Rekaman yang diserah-simpankan bukan merupakan rekaman utama tetapi rekaman hasil penggandaan. Kualitas disini artinya kualitas rekaman, bahan baku, keuntuhan, kelengkapan ceritera setelah lulus sensor, atau yang memungkinkan bisa tahan lama untuk disimpan.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 18

    Cukup jelas


    Pasal 19

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Karya cetak dan karya rekam yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah, pada hakekatnya bukan semata-mata untuk disimpan. Namun agar berguna bagi pemakainya, maka karya cetak dan karya rekam tersebut dapat didayagunakan oleh masyarakat baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, maupun kegiatan lain yang bermanfaat. Untuk itu pendayagunaan dapat dilakukan dengan cara dipinjamkan misalnya untuk penelitian dengan dibaca, dipelajari, dilihat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendayagunaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah, bukan dalam pengertian yang seluas-luasnya, misalnya untuk dijual, diperbanyak, atau di pertunjukkan di muka umum dengan memungut biaya, tetapi harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini,misalnya Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Pengawasan Barang Cetakan yang dapat membahayakan ketertiban umum.


    Pasal 21

    Cukup jelas


    Pasal 22

    Cukup jelas


    Pasal 23 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):