Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991 TENTANG PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk menerapkan berlakunya Undang-undang tersebut secara efektif;
bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah tersedia;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu diterapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO