Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1991 TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA Menimbang :

  1. bahwa penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh badan usaha milik Negara telah memberikan manfaat positif bagi peserta dan keluarganya, dan oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitas pelayanan dan peranannya;

  2. bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan dalam memperjuangkan dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu badan penyelenggara;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

  3. Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);

  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tabun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);

  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  6. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.

  7. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

  8. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Veteran Republik Indonesia.

  9. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

  10. Penerima Pensiun adalah a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

    1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;

    2. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

    3. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;

  11. Keluarga adalah isteri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  12. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya keschatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.

  13. Badan penyclenggara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan. BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
    Pasal 2

    Setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan wajib menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Pegawai Badan Usaha dan badan lainnya serta penerima pensiunnya dapat menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.


    Pasal 4
    (1)

    Saat dimulainya menjadi peserta pemeliharaan kesehatan yaitu sejak yang bersangkutan membayar iuran.

    (2)

    Seorang peserta tidak lagi menjadi peserta pemeliharaan kesehatan apabila yang bersangkutan berhenti membayar iuran.


    Pasal 5

    Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan menjadi peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 6

    Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan yang bersangkutan. BAB III KEWAJIBAN PESERTA


    Pasal 7

    Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 8
    (1)

    Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, ditanggung Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 9
    (1)

    Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lain yang menjadi peserta pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar iuran setiap bulan.

    (2)

    Besarnya iuran dan pelaksanaan pemungutan iuran bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Penyelenggara.


    Pasal 10
    (1)

    Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya tentang jati dirinya beserta keluarganya untuk penyusunan data peserta.

    (2)

    Peserta beserta keluarganya wajib memiliki tanda pengenal diri yang diterbitkan olch Badan Penyelenggara.

    (3)

    Peserta dan keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pcmeliharaan kesehatan. BAB IV HAK PESERTA


    Pasal 11
    (1)

    Setiap peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.

    (2)

    Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kcsehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kcsehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden.

    (3)

    Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.


    Pasal 12
    (1)

    Biaya pemeliharaan kesehatan sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibayar berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Semua biaya yang melebihi standar pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab peserta.


    Pasal 13

    Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi pemeliharaan kesehatan di dalam negeri. BAB V BADAN PENYELENGGARA


    Pasal 14

    Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 15

    Badan penyclenggara harus selalu menyempurnakan atau mengembangkan sistem yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan keluarganya secara cepat dan cukup.


    Pasal 16
    (1)

    Dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, Badan Penyelenggara mengadakan kerja sama dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan.

    (2)

    Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kemampuan di tingkat pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. BAB VI PELAKSANA PELAYANAN


    Pasal 17

    Pelaksana pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.


    Pasal 18
    (1)

    Pelaksana pelayanan kesehatan berhak menerima pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.

    (2)

    Pelaksana pelayanan kesehatan berhak memperoleh penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 19
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap menjadi peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 20

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 21

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1991 TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN, BESERTA KELUARGANYA. UMUM Selama ini penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu kepada Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta keluarganya telah memberikan manfaat yang positif, dan oleh karena itu dalam penyelenggaraan perlu dilakukan peningkatan-peningkatan, baik terhadap mutu pelayanan kesehatan, luasnya pemeliharaan kesehatan maupun jangkauan kepesertaannya. Perluasan kepesertaan untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara, dan sewajarnyalah apabila pengaturan pemberian pemeliharaan kesehatannya merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan untuk itu perlu didukung oleh perangkat hukum yang mengaturnya. Untuk lebih memperluas serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pemeliharaan kesehatan, dalam Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan pula kepada Badan Usaha dan Badan lainnya untuk ikut serta dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan yang sifat keikutsertaannya tidak merupakan kewajiban tetapi berdasarkan kesepakatan. Berdasarkan pemikiran tersebut di atas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Dalam pengertian ini tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karena pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia jaminan pemeliharaan kesehatannya dilakukan bersama-sama dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Badan Usaha dan Badan lainnya diberi kesempatan menjadi peserta pemeliharaan kesehatan berdasarkan pertimbangan manfaat dan pelayanan yang akan diterimanya dan bersifat sukarela atau tidak wajib dalam kepesertaannya. Yang dimaksud dengan Badan Usaha dan Badan lainnya dalam ketentuan ini antara lain badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, badan usaha swasta, rumah sakit swasta dan sekolah/perguruan swasta.


    Pasal 4

    Ayat (1) Saat menjadi peserta bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah sejak iurannya dibayar oleh Pemerintah. Ayat (2) Penghentian pembayaran iuran mengakibatkan berhentinya sebagai peserta pemeliharaan kesehatan. Penghentian tersebut adalah :

    1. bagi Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menerima pensiun.

    2. bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan atau janda/ duda, Anak sah yang masih menjadi tanggungan sejak iuran wajibnya tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah.

    3. bagi Pegawai Badan Usaha dan Badan lainnya atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan tidak membayar iuran atau iurannya tidak dibayarkan lagi oleh Badan yang bersangkutan.


    Pasal 5

    Janda atau duda yang dimaksud disini adalah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yatim piatu yang dimaksud disini adalah anak sah atau anak angkat yang sah dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang masih dalam tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 6

    Pendaftaran peserta secara kolektif melalui Instansi/ Lembaga/Badan agar diperoleh data peserta yang benar dan akurat. Kebenaran data-data tersebut menjadi tanggung jawab Instansi/Lembaga Badan yang bersangkutan. Selain itu dengan data-data tersebut terdapat kemudahan dalam pemberian kartu peserta dan perhitungan jumlah iuran yang harus dibayar kepada badan penyelenggara. - Bagi Pegawai Negeri Sipil pendaftaran dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan. - Bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan. - Bagi Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan oleh Departemen Sosial. - Bagi Badan Usaha atau Badan lainnya pendaftaran dilakukan oleh Badan yang bersangkutan.


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 10

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan hak kesempatan yang sama dalam ayat ini, haruslah diartikan sesuai dengan kondisi pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya pemeliharaan kesehatan bagi peserta beserta keluarganya dalam arti baik yang menyangkut keadaan ketenagaan, fasilitas perlengkapan dan/atau peralatan kedokteran maupun fasilitas-fasilitas pemeliharaan kesehatan lainnya yang diperlukan dan tersedia. Ayat (2) Standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan penunjang lainnya. - Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan yang diberikan melalui sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta antara lain dokter umum, dokter gigi, balai pengobatan, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA), rumah bersalin dan sarana kesehatan dasar lainnya. - Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan melalui sarana pelayanan kesehatan rujukan antara lain dokter spesialis, dokter gigi, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan spesialistik lainnya. - Pelayanan kesehatan penunjang antara lain pelayanan obat, laboratorium dan lain-lain. - Termasuk dalam pelayanan kesehatan tersebut di atas adalah pelayanan persalinan yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat(Puskesmas),balai pengobatan ibu dan anak(BKIA), rumah bersalin dan rumah-rumah sakit. Standar pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan bagi Pegawai/Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara dengan Badan yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kelebihan biaya yang menjadi tanggung jawab peserta dalam ayat ini, yaitu bila peserta mempergunakan pemeliharaan kesehatan yang melebihi standar pelayanan kesehatan.


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Sistem yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi: - Sistem pelayanan kesehatan misalnya dokter keluarga, sistem rujukan, dan lain-lain. - Sistem pembiayaan misalnya iuran biaya (co payment, cost sharing), pembayaran berdasarkan jumlah peserta (sistem kapitasi), sistem anggaran/budget, sistem tarif berdasarkan kelompok pelayanan (sistem paket), tarif berdasarkan diagnosa (DRG).


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 17

    Yang dapat menjadi pelaksana pelayanan kesehatan adalah semua sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri atau yang mengadakan ikatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara. Sarana pelayanan kesehatan tersebut meliputi sarana pelayanan kesehatan Pemerintah maupun swasta. Kewajiban memberikan pelayanan dimaksud agar setiap peserta memperoleh pelayanan kesehatan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan medis. Dalam pemberian pelayanan kesehatan sewajarnya menurut ukuran standar profesi dimana bila perlu dirujuk harus dilakukan rujukan.


    Pasal 18

    Ayat (1) Pembayaran yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pembayaran yang diterima pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem yang ditetapkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan hak memperoleh penjelasan dalam ayat ini adalah keharusan bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan untuk tetap mengikuti berbagai ketentuan tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan sebagiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 19

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 20

    Cukup jelas


    Pasal 21 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):