Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Oktober 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Oktober 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Oktober 1991 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985
Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.