Pembentukan Kota Administratif Banjar
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1991 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR Menimbang :
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis khususnya di wilayah Kecamatan Banjar, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara k husus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar;
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Banjar telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Banjar perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun l974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Wilayah Kecamatan Banjar adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Banjar dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Tuiuan pembentukan Kota Administratif Banjar adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)Pemerintah Kota Administratif Banjar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis.
(2)Dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah Kota Administratif Banjar, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Banjar.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Banjar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis pada khususnya. BAB IV PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)Wilayah Kota Administratif Banjar, meliputi:
Seluruh Kecamatan Banjar, yang terdiri dari:
Desa Cibeureum;
Desa Balokang;
Desa Banjar;
Desa Mekarsari;
Desa Hegarsari;
Desa Pataruman;
Desa Mulyasari;
Desa Bojongkantong;
Desa Kujangsari;
Desa Langensari;
Desa Karyamukti;
Desa Batulawang;
Desa Muktisari;
Desa Rejasari;
Desa Waringinsari.
Sebagian wilayah Kecamatan Cisaga, yang terdiri dari:
Desa Raharja;
Desa Mekarharja;
Desa Purwaharja;
Desa Karangpanimbal.
Sebagian wilayah Kecamatan Cimaragas, yang terdiri dari:
Desa Situbatu;
Desa Neglasari.
Sebagian wilayah Kecamatan Pamarican, yang terdiri dari Desa Binangun.
(2)Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Banjar ditata menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
Wilayah Kecamatan Purwaharja, terdiri dari:
Desa Purwaharja;
Desa Karangpanimbal;
Desa Raharja;
Desa Mekarharja.
Wilayah Kecamatan Pataruman, terdiri dari:
Desa Pataruman;
Desa Karyamukti;
Desa Hegarsari;
Desa Batulawang;
Desa Binangun;
Desa Mulyasari.
Wilayah Kecamatan Banjar, terdiri dari:
Desa Banjar;
Desa Balokang;
Desa Cibeureum:
Desa Situbatu;
Desa Neglasari;
Desa Mekarsari.
Wilayah Kecamatan Langensari, terdiri dari:
Desa Langensari;
Desa Waringinsari;
Desa Muktisari;
Desa Bojongkantong;
Desa Kujangsari;
- Desa Rejasari.(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Banjar.
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Purwaharja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Purwaharja.
(5)Pusat Pemerintahan Kecamatan Pataruman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Pataruman.
(6)Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Balokang.
(7)Pusat Pemerintahan Kecamatan Langensari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d berkedudukan di Desa Langensari. Pasal 7
(1)Wilayah Kecamatan Cisaga adalah wilayah Kecamatan Cisaga dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2)Wilayah Kecamatan Cimaragas adalah wilayah Kecamatan Cimaragas dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
(3)Wilayah Kecamatan Pamarican adalah wilayah Kecamatan Pamarican dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. BAB V STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Banjar ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Banjar.
(2)Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Dacrah Tingkat II Ciamis yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Banjar sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Banjar.
(3)Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
(1)Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Banjar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan.
(2) Ketentuau pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.