Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:41
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 1991
Tanggal Diundangkan:3 Juli 1991
Tanggal Berlaku:3 Juli 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):