Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Juli 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Juli 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Juli 1991 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.