Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1991 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Menimbang :

  1. bahwa untuk terciptanya pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi yang semakin meningkat, perlu dilakukan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan terjadinya gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap sarana telekomunikasi;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989, maka dipandang perlu mengatur perlindungan dan pengamanan Penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah, Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3439); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Perlindungan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk melindungi jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomukasi;

  5. Pengamanan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk mengamankan jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi;

  6. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  7. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

  8. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi, 6. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

  9. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  1. Gangguan telekomunikasi adalah setiap gangguan terhadap alat, perangkat, jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi sehingga menyebabkan tidak berfungsinya atau tidak lancarnya atau terputusnya penyelenggaraan telekomunikasi, 9. Penyelenggara telekomunikasi adalah badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara; 10.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
    Pasal 2

    Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi dari setiap perbuatan atau keadaan alam yang dapat menimbulkan gangguan, kerusakan atau tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi atau karena tindakan lain dengan cara menguasai yang bertentangan dengan hukum.


    Pasal 3

    Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk :

    1. menjaga kesinambungan penyelenggaraan telekomunikasi;

    2. memperlancar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan telekomunikasi.

    3. mencegah terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. BAB III JENIS DAN SUMBER GANGGUAN


    Pasal 4

    Jenis gangguan telekomukasi dapat berupa:

    1. gangguan fisik yaitu gangguan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan secara fisik pada alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi;

    2. gangguan elektromagnetik yaitu gangguan yang menyebabkan kerusakan secara elektromagnetik pada alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi, c. gangguan alam yaitu gangguan yang mengakibatkan kerusakan secara fisik dan/atau kerusakan secara elektromagnetik yang disebabkan oleh keadaan alam atau force majeure.


    Pasal 5

    Sumber gangguan telekomunikasi dapat berasal dari:

    1. perbuatan manusia;

    2. keadaan alam atau force majeure.


    Pasal 6 (1) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa : a. tindakan fisik antara lain:

  1. pengrusakan terhadap jaringan telekomunikasi;

  2. pemasangan alat perangkat telekomunikasi tambahan;

  3. pengrusakan jaringan telekomunikasi karena galian atau pembangunan gedung yang menghalangi jalur bebas (koridor) transmisi radio;

  4. pemasangan alat perangkat untuk keperluan apapun pada jaringan telekomunikasi.

    1. tindakan non fisik antara lain:

  5. pemancaran frekuensi radio yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

  1. penggunaan alokasi frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
    (2)

    Gangguan telekomunikasi yang bersumber dari keadaan alam atau force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain berupa gempa bumi, petir, hujan lebat, benda angkasa, arus laut, panas matahari, huru hara, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya. BAB IV TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN Pasal 7

    (1)

    Penggunaan spektrum frekuensi radio dan penetapan alokasi frekuensi radio ditetapkan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai peruntukannya.

    (2)

    Peruntukan frekuensi radio diatur sebagai berikut :

    1. alokasi jalur frekuensi berdasarkan wilayah geografis;

    2. penjatahan jalur frekuensi berdasarkan jenis dinas;

    3. penunjukan frekuensi untuk pemakaian tertentu. Pasal 8

    (1)

    Pemerintah mengawasi peruntukan frekuensi radio dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya.

    (2)

    Tata cara pengawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 9

    (1)

    Pemerintah mengamankan jaringan telekomunikasi yang dapat berupa kabel laut, kabel tanah, kabel udara, transmisi satelit, transmisi terestrial, dan mengadakan langkah terpadu untuk mencegah terjadinya gangguan atas jaringan telekomunikasi tersebut.

    (2)

    Kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dibidangnya masing-masing. Pasal 10

    (1)

    Dalam rangka perlindungan dan pengamanan jaringan telekomunikasi, Menteri menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi untuk keperluan khusus.

    (2)

    Persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11

    (1)

    Badan penyelenggara dan badan lain wajib membuat peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi yang berupa kabel laut, kabel darat, kabel udara, transmisi terestrial dan transmisi satelit yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

    (2)

    Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus wajib membuat peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya. Pasal 12

    (1)

    Peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Menteri untuk disebarluaskan.

    (2)

    Bentuk peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi serta tata cara penyebarluasannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    Pasal 13

    Badan penyelenggara atau badan lain dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus wajib membangun sarana perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi agar terhindar dari gangguan telekomunikasi.


    Pasal 14

    (1)

    Dalam rangka menjaga kesinambungan, kelancaran dan peningkatan mutu penyelenggaraan telekomunikasi, badan penyelenggara wajib mengadakan berbagai sistem jaringan telekomunikasi dan menyediakan cadangan siap pakai atas alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi.

    (2)

    Jenis sistem jaringan telekomunikasi dan prioritas penyediaan cadangan siap pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 15

    (1)

    Instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan/atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi.

    (2)

    Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengupayakan untuk menghindari terjadinya gangguan telekomunikasi terhadap jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

    (3) Apabila kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menimbulkan gangguan telekomunikasi atau pelaksanaan pembangunan tersebut mengakibatkan pemindahan, perubahan atau penambahan jaringan telekomunikasi maka seluruh biaya yang timbul karena pemindahan perubahan atau penambahan jaringan telekomunikasi tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan pembangunan. Pasal 16 Masyarakat wajib ikut serta melindungi dan mengamankan alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum. Pasal 17 Setiap perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilarang. BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 18 Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau gangguan elektromagnetik serta gangguan yang merugikan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17 diancam dengan, pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1991 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI I. UMUM Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan negara serta menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi adalah tersedianya jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi yang handal dan memadai. Agar kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi dapat berjalan dengan lancar dengan mutu yang semakin meningkat, maka perlu perlindungan dan pengamanan terhadap jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi. Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut merupakan hal yang penting mengingat kedudukan telekomunikasi yang vital, juga ditujukan untuk memperlancar dan meningkatkan mutu dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan telekomunikasi, serta mencegah penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Sumber gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa perbuatan oleh manusia atau keadaan alam. Segala jenis gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi perlu dicegah, dan dihindari sedini mungkin. Bentuk-bentuk gangguan tersebut dapat berupa gangguan fisik dan gangguan elektromagnetik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Yang dimaksud dengan kelengkapan dari jaringan telekomunikasi adalah sarana penunjang telekomunikasi yang antara lain berupa gedung, pembangkit tenaga listrik, menara antena, tiang telepon dan sebagainya. Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Contoh pengrusakan jaringan telekomunikasi termasuk antara lain membuang sauh/jangkar atau menjaring ikan tepat pada jalur jaringan telekomunikasi kabel bawah taut yang menimbulkan kerusakan pada kabel bawah taut tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Dalam menetapkan penggunaan spektrum frekuensi radio dan penetapan alokasi frekuensi radio juga memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya perlu diadakan pengawasan secara berkesinambungan karena penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di samping dapat mengganggu jaringan telekomunikasi juga dapat membahayakan jiwa manusia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Kegiatan pengamanan antara lain dilakukan melalui kegiatan patroli dan pemeriksaan berkala atas jaringan telekomunikasi terhadap kemungkinan adanya kegiatan yang menimbulkan gangguan. Ayat (2) Seringkali kerusakan jaringan telekomunikasi antara lain kabel bawah laut terjadi di daerah lepas pantai yang cukup jauh dari pengawasan Menteri dan/atau badan penyelenggara. Untuk percepatan usaha perbaikan kerusakan tersebut dan untuk penerapan hukum secara konsisten diperlukan langkah cepat secara terpadu dengan instansi yang terkait yaitu dengan unsur-unsur aparat keamanan antara lain TNI/AL, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Pasal 10 Ayat (1) Dalam rangka menetapkan persyaratan teknis tersebut dilakukan pengujian. Pengujian perangkat telekomunikasi menjadi tanggung jawab Menteri yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Perangkat telekomunikasi yang telah dinyatakan lulus pengujian dan memenuhi persyaratan teknis diberikan sertifikat lulus uji. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi contohnya kabel bawah laut oleh Menteri disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Internasional Maritime Organization (IMO) di London. Selanjutnya peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi tersebut dicantumkan dalam peta pelayaran internasional. Di Indonesia, peta pelayaran nasional diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Ayat (2) Tata cara penyebarluasan yang akan ditetapkan oleh Menteri harus memperhatikan sifat kerahasiaan dari peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi tersebut. Pasal 13 Kegiatan perlindungan dan pengamanan yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara atau badan lain dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus, dimulai pada saat perencanaan pembangunan antara lain dalam rancang bangun dan rekayasa telah memperhitungkan terjadinya gangguan karena keadaan alam dan situasi lingkungan. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kegiatan pemindahan, perubahan dan/atau penambahan jaringan telekomunikasi dilaksanakan oleh badan penyelenggara karena untuk melaksanakan kegiatan tersebut diperlukan keahlian penguasaan teknologi telekomunikasi yang memadai. Pasal 16 Jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum antara lain berupa gardu telepon umum beserta terminalnya. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):