Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:30
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
Tanggal Ditetapkan:21 Mei 1991
Tanggal Diundangkan:21 Mei 1991
Tanggal Berlaku:21 Mei 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):