Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Mei 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Mei 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Mei 1991 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.