Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:21
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 1991
Tanggal Diundangkan:30 Maret 1991
Tanggal Berlaku:30 Maret 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):