Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:2
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
Tanggal Ditetapkan:4 Januari 1991
Tanggal Diundangkan:4 Januari 1991
Tanggal Berlaku:30 November 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):