Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:16
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 1991
Tanggal Diundangkan:9 Maret 1991
Tanggal Berlaku:9 Maret 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):