Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:14
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Tanggal Ditetapkan:25 Februari 1991
Tanggal Diundangkan:25 Februari 1991
Tanggal Berlaku:25 Februari 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):