Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1991 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri.
Pasal 2
Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada, tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.