Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Februari 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Februari 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Februari 1991 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.