Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:10
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 1991
Tanggal Diundangkan:8 Februari 1991
Tanggal Berlaku:8 Februari 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):