Perubahan Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN Menimbang :

  1. bahwa dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku semakin banyak digunakan bagi pembuatan barang-barang hasil akhir baik jumlah maupun jenisnya, b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian pembebasan cukai untuk sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Regeringsverordening (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666) atas barang-barang hasil akhir yang pembuatannya menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan karenanya perlu disempurnakan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2 Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun 1898 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);

  1. Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN. 2 Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 18 Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 18 (1) Barang-barang hasil akhir yang diproduksi dengan menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku yaitu :
    1. kinine asam belerang atau lain-lain garam alkohol kina;

    2. cuka, ethyl asetat, asam asetat;

    3. sabun gliserin atau sabun tembus cahaya;

    4. preparat-preparat yodium;

    5. preparat-preparat bromium;

    6. eter belerang (eather sulphuricus);

    7. etil chloor (eathyl chloride);

    8. preparat-preparat organis, i. kembang gula;

    9. preparat-preparat vitamin;

    k. etil ester yang diyodiumkan dari asam chaukmagra sekedar dalam barang hasil akhir itu tidak terdapat alkohol sulingan dalam keadaan bebas, dibebaskan untuk sebagian atau seluruhnya dari Cukai Alkohol Sulingan. (2) Dalam hal barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk tujuan ekspor, diberikan pembebasan atas seluruh cukai yang terhutang. (3) Pembebasan atas seluruh cukai diberikan juga atas barang hasil akhir berupa minuman keras untuk tujuan ekspor yang diproduksi dengan menggunakan alkohol sulingan dan sebagai bahan pembantu atau bahan baku". 3 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN I. UMUM Pasal 18 Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666) menetapkan secara limitatif barang- barang hasil akhir produksi yang mempergunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku yang dapat diberikan pembebasan cukainya. Kondisi tersebut memang sejalan dengan keadaan pada saat itu, dan dinilai telah memadai. Dengan pesatnya perkembangan kemajuan teknologi pada saat ini, jenis barang-barang hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku bertambah dan berkembang sedemikian luas sehingga terhadap ketentuan Pasal 18 tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Pada sisi lain, dalam rangka upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri di dalam negeri serta untuk meningkatkan ekspor, Pemerintah memandang perlu memberikan keringanan kepada perusahaan- perusahaan yang memperoduksi barang-barang hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku berupa pembebasan cukai sebagian atau seluruhnya. Dalam kaitannya dengan usaha meningkatkan kegiatan ekspor tersebut, maka terhadap barang akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku diberikan pembebasan cukai seluruhnya. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang hasil akhir tersebut dapat bersaing dengan produk yang sejenis di pasaran internasional di luar negeri. 5 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Sesuai dengan perkembangan teknologi, maka terhadap ketentuan ayat (1) perlu diadakan penyesuaian yaitu dengan menambah barang hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku berupa ethyl asetat dan asam asetat. Ayat (2) Pembebasan seluruh cukai dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas bagi perusahaan yang memproduksi barang hasil akhir tersebut guna kepentingan ekspor. Ayat (3) Pembebasan seluruh cukai dalam ketentuan ini hanya diberikan terhadap minuman keras yang diproduksi untuk tujuan ekspor, sedangkan minuman keras untuk kebutuhan dalam negeri tidak diberikan pembebasan cukai. Pasal II Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):