Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1990 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa pembangunan industri telekomunikasi digital yang merupakan salah satu program pengembangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia dalam rangka menuju industri telekomunikasi yang modern mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang pembangunan pertelekomunikasian di Indonesia;

  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari realisasi pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat dan dana rupiah dari Pemerintah yang digunakan untuk pembiayaan Proyek Pengembangan Industri Telekomunikasi Indonesia dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Industri Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 46);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974.


    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 88.180.453.116,85 (delapan puluh delapan milyar seratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah delapan puluh lima sen) dengan perincian sebagai berikut:

    1. Pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat untuk pembiayaan pembangunan industri telekomunikasi digital Tahun 1984 sebesar Rp. 32.554.953.116,85 (tiga puluh dua milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah delapan puluh lima sen);

    2. Dana rupiah dari Pemerintah untuk pembiayaan pengembangan pembangunan gedung digital Tahun 1985 sebesar Rp. 6.966.500.000,00 (enam milyar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);

    3. Pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat untuk pembiayaan pembangunan Telephone Switching System Tahun 1987 sebesar Rp. 48.659.000.000,00 (empat puluh delapan milyar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Desember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):