Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Oktober 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Oktober 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Oktober 1990 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1996
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.