Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:55
Judul:Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Tanggal Ditetapkan:24 Oktober 1990
Tanggal Diundangkan:24 Oktober 1990
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):