Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Dan Penerima Tunjangan Veteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran dipandang perlu memperbaiki penghasilannya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;

  2. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengubah prosentasi tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Dan Penerima Tunjangan Veteran (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 38); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 (1) Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):