Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1990
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dipandang perlu memperbaiki penghasilannya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengubah prosentasi tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Kepada penerima pensiun, beserta janda/dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan;(2)
Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan;
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: a. Pensiun pokok; b. Tunjangan isteri/suami; c. Tunjangan anak; d. Tunjangan peralihan/tunjangan penghasilan minimum." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO