Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1990
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA Menimbang :
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengubah prosentasi tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 36);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut : 2 "Pasal 2 (1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan;
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
Gaji pokok;
Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO 3 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO