Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1990
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1990 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA) Menimbang :
bahwa untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien kekayaan Negara yang tertanam dalam pabrik kondom di Bandung, maka perlu mengalihkannya sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia;
bahwa pengalihan dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 2 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 7);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PFRJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA).
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974. 3
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Pabrik Kondom di Banjaran Bandung.
(2)Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Neraca per 31 Maret 1989 sebesar Rp. 2.382.454.270,76 (dua milyar tiga ratus delapan putuh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh enam sen). BAB II KEWAJIBAN
Pasal 3
(1)Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka hutang-hutang jangka pendek dan jangka panjang proyek Pabrik Kondom di Banjaran Bandung per 31 Maret 1989 sebesar Rp. 10.203.214.412,24 (sepuluh milyar dua ratus tiga juta dua ratus empat belas ribu empat ratus dua belas rupiah dua puluh empat sen) beralih menjadi beban PT. Rajawali Nusantara Indonesia.
(2)Hutang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 9.642.243.616,42 (sembilan milyar enam ratus empat puluh duajuta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah empat puluh dua sen) merupakan hutang PT. Rajawali Nusantara Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3)Hutang PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dilunasi dalam waktu 15 (lima belas) tahun 4 dengan bunga 0% (nol persen), secara prorata dimulai tiga tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Dalam mengelola lebih lanjut Pabrik Kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT. Rajawali Nusantara Indonesia dapat melakukan usaha kerjasama dengan pihak swasta dengan cara membentuk perusahaan patungan. BAB III PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagai- mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. 5
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.