Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:45
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:6 September 1990
Tanggal Diundangkan:6 September 1990
Tanggal Berlaku:6 September 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):