Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:40
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 1990
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 1990
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998

    Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973

    Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):