Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1986 TENTANG DEWAN HAK CIPTA Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek di lingkungan Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988, dan dalam rangka untuk lebih mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, dipandang perlu mengadakan perubahan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1986 TENTANG DEWAN HAK CIPTA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : 2 1. Pasal 4 ayat (2) "Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
    1. Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman;

    2. Wakil Ketua merangkap : Direktur Jenderal anggota Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

    3. Sekretaris merangkap : Direktur Jenderal Hak anggota Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;

    4. Wakil Sekretaris : Direktur Hak Cipta, anggota Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;

    5. Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta." 2. Pasal 5 ayat (1) "Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari: 3 a. Ketua : Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;

    6. Sekretaris : Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;

    c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih diantara anggota Dewan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):