Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Sriwijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1989
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1989 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PUPUK SRIWIJAYA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja;
bahwa kekayaan Negara yang berasal dari sisa cadangan kenaikan harga gas alam, kelebihan realisasi pinjaman luar negeri dan kekurangan perhitungan bunga selama masa konstruksi Proyek Pusri II, dan konversi sebagian pinjaman luar negeri untuk Proyek Sarana Distribusi (PSD) IV dan V dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja, c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang 2 Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pupuk Sriwidjaja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 31);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PUPUK SRIWIDJAJA. 3
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bernilai sebesar Rp 61.040.976.016,- (enam puluh satu milyar empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam belas ribu rupiah) yang berasal dari :
Sisa Cadangan Kenaikan Harga Gas Alam sebesar Rp 17.720 496.000.- (tujuh belas milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Kelebihan realisasi pinjaman luar negeri dan kekurangan perhitungan bunga selama masa konstruksi untuk eks Proyek Pusri II sebesar Rp 1.453.759.016,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam belas rupiah);
Konversi sebagian pinjaman luar negeri untuk eks Proyek Sarana Distribusi (PSD) IV dan V sebesar Rp 41.866.721.000,- (empat puluh satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). 4 BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 5 SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.