Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Jakarta Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1989

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1989
Nomor:4
Judul:Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Jakarta Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 1989
Tanggal Diundangkan:30 Maret 1989
Tanggal Berlaku:30 Maret 1989

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1989

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):