Pembentukan Kota Administratip Bontang

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1989 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta wilayah Kecamatan Bontang pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bontang;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Bontang menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, maka status pemerintahannya perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratip;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratip Bontang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerahdaerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  5. Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  6. Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. BAB II PEMBENTUKAN

    Pasal 2

    Membentuk Kota Administratip Bontang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.


    Pasal 3

    Tujuan pembentukan Kota Administratip Bontang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI


    Pasal 4
    (1)

    Pemerintah Kota Administratip Bontang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

    (2)

    Dalam rangka mempercepat perkembangan wilayah Kota Administratip Bontang, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bontang.


    Pasal 5

    Pemerintah Kota Administratip Bontang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan.

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai pada khususnya. BAB IV PENATAAN WILAYAH


    Pasal 6
    (1)

    Wilayah Kota Administratip Bontang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontang, yang meliputi 9 Desa, yaitu:


  7. Desa Bontang Kuala;

  8. Desa Bontang Baru;

  9. Desa Lok Tuan;

  10. Desa Tanjung Laut;

  11. Desa Berebas Tengah;

  12. Desa Berebas Pantai;

  13. Desa Belimbing;

  14. Desa Setimpo;

  15. Desa Sekambing.

    (2)

    Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Bontang ditata menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu :

    1. Kecamatan Bontang Utara terdiri dari:

  16. Desa Bontang Kuala;

  17. Desa Bontang Baru;

  18. Desa Lok Tuan;

  19. Desa Belimbing.

    1. Kecamatan Bontang Selatan, terdiri dari:

  20. Desa Tanjung Laut;

  21. Desa Berebas Tengah;

  22. Desa Berebas Pantai;

  23. Desa Setimpo;

  24. Desa Sekambing.

    (3)

    Pusat pemerintahan Kota Administratip Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kecamatan Bontang Utara.

    (4)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Bontang Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Bontang Baru.

    (5)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Tanjung Laut.

    Pasal 7

    Sebagian wilayah Kecamatan Bontang yang meliputi Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah, dan Desa Santan Ilir digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.


    Pasal 8

    (1)

    Wilayah Kecamatan Bontang setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ditetapkan menjadi wilayah kecamatan baru dengan nama Kecamatan Sangatta.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

  25. Desa Sangatta;

  26. Desa Sepaso;

  27. Desa Sekerat;

  28. Desa Keraitan;

  29. Desa Tepian Langsat;

  1. Desa Tebangan Lembak.
    (3)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Sangatta. BAB V STRUKTUR ORGANISASI

    Pasal 9

    Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratip Bontang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VI PEMBIAYAAN


    Pasal 10

    Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratip Bontang dan Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 11

    (1)

    Susunan organisasi Pemerintah wilayah Kecamatan Bontang yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur organisasi Pemerintah wilayah Kota Administratip Bontang.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai yang berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bontang sebelum ditetapkannya Peraturan Permerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah wilayah Kota Administratip Bontang dan Kecamatan Sangatta.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12

    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Bontang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, dihapuskan.

    (2) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):