Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1989
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1989 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGERA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
bahwa sebagian kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik. Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 66);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI.
Pasal 1
Kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 1987 yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 27.506.250.500,62 (dua puluh tujuh milyar lima ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah enam puluh dua sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.