Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan penghasilan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 19);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN.
Pasal 1
(1)Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2)Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan ;
Untuk badan April dan seterusnya, sebesar 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan.
Pasal 2
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO