Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan penghasilan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 19);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN.
Pasal 1
(1)Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2)Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan ;
Untuk badan April dan seterusnya, sebesar 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan.
Pasal 2
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.