Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan penghasilan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 19);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN.
    Pasal 1
    (1)

    Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.

    (2)

    Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :

    1. Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan ;

    2. Untuk badan April dan seterusnya, sebesar 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan.


    Pasal 2

    Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.


    Pasal 3

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):