Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.
    Pasal 1
    (1)

    Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.

    (2)

    Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 2
    (1)

    Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah:

    1. Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan;

    2. Untuk bulan April 1989 dan seterusnya sebesar 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan.

    (2)

    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

    1. Gaji pokok;

    2. Tunjangan isteri/suami;

    3. Tunjangan anak.


    Pasal 3
    (1)

    Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibayarkan bersamasama dengan pembayaran pejuang kehormatan setiap bulan.

    (2)

    Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.


    Pasal 4

    Tunjangan perbaikan penghasilan tidak diberikan kepada:

    1. Pegawai Negeri yang menjadi cuti di luar tanggungan negara;

    2. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar Negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.


    Pasal 5

    Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan kepada penerima uang tunggu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


    Pasal 6

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):