Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1989

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1989
Nomor:12
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 1989
Tanggal Diundangkan:30 Agustus 1989
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1989

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1989

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):