Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1988 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1988 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);

  2. bahwa kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang dapat dimanfaatkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);

c. bahwa penambahan penyertaan modal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1 . Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 37); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS). BAB I PENAMBAHAN MODAL Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) yang didirikan di Jakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 37). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, berupa Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang. (3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 2 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):