Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1988
Nomor:5
Judul:Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
Tanggal Ditetapkan:7 Mei 1988
Tanggal Diundangkan:7 Mei 1988
Tanggal Berlaku:7 Mei 1988

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.