Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1988 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN TONASA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa;
bahwa dana yang berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang selama ini dipergunakan untuk membiayai proyek Tonasa II dan Tonasa III dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN TONASA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek Tonasa II dan Tonasa III.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 73.924.744.261,40 (tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu rupiah empat puluh sen). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.