Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1977 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk menggunakan sistem klasifikasi The Harmonized Commodity Description and Coding System sebagai dasar bagi susunan Pos Tarif serta menentukan kembali besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran A dari Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan internasional;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 59); MEMUTUSKAN : Menentapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1977. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977, sebagai berikut :
- Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1) Klasifikasi barang pada daftar tariff bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah), ditetapkan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah ini.(2)
Tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan konsesi tarif yang tercantum dalam Schedule of Concession XXI dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT).” 2. Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) didasarkan pada :
Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (advalorem) atas daar nilai Cost Insurance and Freight (CIF) yang dihitung ke dalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atau b. Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam);
(2) Menteri Keuangan diberi kewenangan menyempurnakan klasifikasi barang dan susunan pos tarif dari daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 50
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.