Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1988 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEY DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT, KECAMATAN KOTA SUKABUMI BARAT DAN KOTA SUKABUMI TIMUR DI KOTAMADYA TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN MANIS DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 4 (empat) Kecamatan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, masing-masing 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, 2 (dua) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT, KECAMATAN KOTA SUKABUMI BARAT DAN KOTA SUKABUMI TIMUR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN MANIIS DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Peundeuy di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Peundeuy;

    2. Desa Toblong;

    3. Desa Pangrumasan;

    4. Desa Saribakti;

    5. Desa Sukanagara.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Peundeuy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Singajaya.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Peundeuy, maka wilayah Kecamatan Singajaya dikurangi dengan wilayah Kecamatan Peundeuy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 2
    (1)

    Membentuk Kecamatan Kota Sukabumi Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi yang meliputi wilayah :

    1. Kelurahan Benteng;

    2. Kelurahan Nyomplong;

    3. Kelurahan Warudoyong.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Selatan.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Sukabumi Barat, maka wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 3
    (1)

    Membentuk Kecamatan Kota Sukabumi Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah :

    1. Kelurahan Karamat;

    2. Kelurahan Gunungpuyuh;

    3. Kelurahan Sriwedari.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Utara.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Sukabumi Timur, maka wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 4
    (1)

    Membentuk Kecamatan Maniis di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Citamiang;

    2. Desa Gunungkarung;

    3. Desa Ciramahilir;

    4. Desa Sinargalih;

    5. Desa Sukamukti;

    6. Desa Pasirjambu;

    7. Desa Tegaldatar;

    8. Desa Cijati.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Maniis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Maniis, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maniis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 5

    Untuk menyesuaikan dengan letak geografisnya, maka nama Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah menjadi Kecamatan Kota Sukabumi Utara, dan Kecamatan Kota Sukabumi Utara diubah menjadi Kecamatan Kota Sukabumi Timur.


    Pasal 6
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Peundeuy berkedudukan di Desa Peundeuy.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Sukabumi Barat berkedudukan di Kelurahan Benteng.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Sukabumi Timur yang namanya telah diubah menjadi Kecamatan Sukabumi Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berkedudukan di Kelurahan Karamat.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Maniis berkedudukan di Desa Citamiang.

    (5)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukabumi Utara yang namanya telah diubah menjadi Kecamatan Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetap berkedudukan di Kelurahan Gunung Parang.


    Pasal 7

    Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 8

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 4 (empat) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):