Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dlam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia" (Unindo PT)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1988 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DLAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA" (UNINDO PT) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("UNINDO PT"), perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham UNINDO PT;
bahwa tanah milik Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta Timur perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham UNINDO PT;
bahwa pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3207);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT") (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 13);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT").
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Nomor 2 tanggal 1 Nopember 1983 oleh Notaris Mohamad Ali.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981, berupa tanah milik Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta Timur seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi).
(2)Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham "UNINDO PT" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.