Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Pekalongan, sehingga lahan yang tersedia tidak dapat menampung lagi untuk kegiatan pembangunan;
bahwa berhubungan dengan itu, batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan perlu diubah dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan;
bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Batang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah memperhatikan pertimbangan dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, perubahan batas wilayah tersebut mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari :
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, meliputi :
Sebagian wilayah Kecamatan Tirto, yang terdiri dari :
Desa Bandengan;
Desa Tirto;
Desa Pasirsari;
Desa Pabean;
Desa Tegalrejo;
Desa Bumirejo.
Sebagian wilayah Kecamatan Buaran, yang terdiri dari :
Desa Yosorejo;
Desa Kuripan Lor;
Desa Kuripan Kidul;
Desa Jenggot;
Kelurahan Kradenan;
Desa Pringlangu;
Desa Buaran;
Kelurahan Banyuurip Alit;
Desa Banyuurip Ageng;
Desa Kertoharjo.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, meliputi :
Sebagian wilayah Kecamatan Batang, yang terdiri dari :
Desa Dekoro;
Desa Degayu;
Desa Karangmalang;
Desa Gamer;
Desa Baros.
Sebagian wilayah Kecamatan Warungasem, yang terdiri dari:
Desa Sokorejo;
Desa Soko;
Desa Duwet.
Pasal 3
(1)Wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Buaran di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Buaran setelah dikurangi Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dan b.
(2)Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirto Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula berkedudukan di Desa Tirto dipindahkan kedudukannya ke Desa Pacar.
(3)Pusat Pemerintahan Kecamatan Buaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula berkedudukan di Desa Buaran dipindahkan kedudukannya ke Desa Wonoyoso.
Pasal 4
(1)Wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a dan b.
(2)Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Kabupaten Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Kelurahan Watesalit.
(3)Pusat Pemerintahan Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Desa Warungasem.
Pasal 5
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Batang dan, Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Kecamatan Buaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tirto Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
Pasal 6
Dengan berubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan akibat perluasan, untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Pekalongan Utara terdiri dari :
Kelurahan Krapyak Kidul;
Kelurahan Krapyak Lor;
Kelurahan Kandang Panjang;
Kelurahan Panjang Wetan;
Kelurahan Kraton Lor;
Kelurahan Dukuh;
Desa Degayu;
Desa Pabean;
Desa Bandengan; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di kelurahan Panjang Wetan.
Kecamatan Pekalongan Timur, terdiri dari :
Kelurahan Poncol;
Kelurahan Noyontaan;
Kelurahan Sugihwaras;
Kelurahan Sampangan;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Keputran;
Kelurahan Landungsari;
Kelurahan Klego;
Desa Gamer;
Desa Dekoro;
Desa Karangmalang;
Desa Baros;
Desa Sokorejo; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Kelurahan Poncol.
Kecamatan Pekalongan Selatan, terdiri dari :
Kelurahan Kradenan;
Kelurahan Banyuurip Alit;
Desa Buaran;
Desa Jenggot;
Desa Kertoharjo;
Desa Kuripan Kidul;
Desa Kuripan Lor;
Desa Yosorejo;
Desa Duwet;
Desa Soko;
Desa Banyuurip Ageng; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Kuripan Kidul.
Kecamatan Pekalongan Barat, terdiri dari :
Kelurahan Kraton Kidul;
Kelurahan Kergon;
Kelurahan Sapuro;
Kelurahan Kebulen;
Kelurahan Kramatsari;
Kelurahan Bendan;
Kelurahan Podosugih;
Kelurahan Medono;
Desa Tirto;
Desa Tegalrejo;
Desa Bumirejo;
Desa Pringlangu;
Desa Pasirsari; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Kelurahan Kramatsari.
Pasal 7
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan setelah dikurangi dengan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan Laut Jawa.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.
Pasal 8
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo. BAB III PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan untuk kegiatan dan penyelesaian akibat perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batang yang berlaku bagi desa-desa/kelurahan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten- kabupaten tersebut, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa/kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah mendapat petunjuk dan persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Hal-hal yang timbul akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 42 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG 1. PENJELASAN UMUM 1. Dasar Pertimbangan a. Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Meningkatnya perkembangan pembangunan di segala bidang sekarang ini menyebabkan meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan fungsi dan peranan kota-kota di Indonesia pada umumnya dan kota-kota yang berstatus Kotamadya Daerah Tingkat II khususnya. Sejalan dengan itu laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk juga relatif meningkat, sehingga kota- kota tersebut dalam perkembangannya tidak mampu menciptakan suatu keserasian pengembangan antara batas wilayah administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsional terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbul berbagai permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disebabkan kecenderungan penduduk dalam melaksanakan kegiatannya memerlukan lahan, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, terutama bagi kota-kota yang mengemban fungsi sebagai pusat pengembangan wilayah secara nasional maupun regional.
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan di dalam proses perkembangannya mengalami perkembangan yang cukup pesat di dalam kegiatan pembangunan, sehingga meningkatkan fungsi dan peranan Kota Pekalongan sebagai kota industri, kota pelabuhan perikanan, kota perdagangan, dan pusat pelayanan jasa dan distribusi serta pusat pengembangan wilayah.
Meningkatnya laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk menyebabkan meningkatnya aktivitas penduduk dalam kegiatan pembangunan, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan fasilitas dan utilitas perkotaan serta kebutuhan ruang bagi kegiatannya. Perkembangan demikian menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dalam mengelola dan memberikan pelayanan umum perkotaan, khususnya di dalam rangka usaha pengaturan tata ruang, peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lokasi bagi kepentingan pembangunan dan distribusi kegiatan pembangunan serta penyediaan fasilitas/utilitas perkotaan. Hal ini disebabkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan kurang lebih 1.755 Ha dengan jumlah penduduk Tahun 1984 yaitu 135.508 jiwa. Dalam kenyataannya luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan hanya kurang lebih 1.579,5 Ha, sedangkan sisanya merupakan areal rawa, tambak, dan kawasan aliran sungai yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Meningkatnya peranan dan fungsi Kota Pekalongan dan jumlah penduduk, serta terbatasnya ruang yang tersedia menyebabkan kegiatan penduduk beralih ke luar batas kota (pinggiran kota) yang menimbulkan daerah perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali. Kegiatan penduduk di daerah tersebut pada dasarnya menggunakan fasilitas dan utilitas kota, sehingga sangat mempengaruhi perkembangan kota, dan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan maupun pembinaannya, karena kewenangan pembinaan dan pengelolaannya berada di luar kewenangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan. Dengan demikian, maka untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, salah satu upayanya antara lain dengan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
- Perluasan Wilayah a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka sebagai usaha pemenuhan kebutuhan akan ruang kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha meningkatkan fungsi dan peranan Kota Pekalongan sebagai pusat pengembangan wilayah, dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula seluas kurang lebih 1.755 Ha menjadi kurang lebih 4.465,24 Ha, dengan jumlah penduduk pada Tahun 1985 kurang lebih 210.367 jiwa.
Perluasan dimaksud dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan terdiri atas 6 (enam) desa dari Kecamatan Tirto, 8 (delapan) desa dan 2 (dua) kelurahan dari Kecamatan Buaran, serta dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terdiri atas 5 (lima) desa dari Kecamatan Batang dan 3 (tiga) desa dari Kecamatan Warungasem, yang seluruhnya seluas kurang lebih 2.710,24 Ha. Dengan perluasan tersebut diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi pemenuhan kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha mensejahterakan kehidupan masyarakat kota. Di samping itu diharapkan akan dapat lebih memudahkan dalam pembinaan maupun dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga Kota Pekalongan diharapkan akan berperan nyata sebagai pusat pengembangan wilayah yang dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa penyerahan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang tersebut untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari ketiga Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah seperti yang dinyatakan dalam : 1 ) Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1987 tanggal 14 Mei 1987 tentang Persetujuan penyerahan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 188.4/02/DPRD/ V-87 tentang Persetujuan penyerahan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Batang untuk kepeluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 07/DPRD/ 1987 tanggal 25 Mei 1987 tentang Persetujuan penerimaan penyerahan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
- Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 6 Agustus 1987 Nomor 136/20130 tentang perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
Dengan perubahan batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan tersebut, maka semua peraturan perundang- undangan yang mengatur batas-batas wilayah adminitratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dinyatakan tidak berlaku lagi.
e. Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti (pematokan) antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan wilayah Kabupaten Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) secara pasti di lapangan. Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3381
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.