Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa kelancaran arus barang merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kegiatan usaha dan peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya;
bahwa untuk lebih menunjang kelancaran arus barang tersebut diperlukan langkah pengaturan kembali kegiatan penjualan hasil produksi untuk pasaran dalam negeri yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 2943);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara 2353) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3113);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan, sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2)Perusahaan-perusahaan Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan hasil produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat penyalur, dengan mendirikan perusahaan patungan antara Perusahaan Asing yang bersangkutan dengan perusahaan nasional sebagai penyalur/agen." Pasal II PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN I. UMUM Guna memperlancar arus barang untuk pasaran dalam negeri yang dihasilkan perusahaan-perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, ketentuan yang mewajibkan perusahaan asing tersebut menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai penyalur/agen untuk memasarkan hasil produksinya, perlu ditinjau agar perusahaan asing tersebut dapat memasarkan hasil produksinya dengan lebih luwes. Kesempatan untuk dapat memasarkan hasil produksi perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi tersebut, harus memungkinkan ikut sertanya perusahaan nasional. Karena itu untuk dapat melakukan pemasaran dimaksud, perusahaan penanaman modal asing membentuk penyalur/agen dalam bentuk perusahaan patungan dengan perusahaan nasional. Pemasaran yang dilakukan perusahaan patungan ini mencakup pemasaran hingga tingkat penyalur ("dealer") sebagai agen. Sedangkan pemasaran pada tingkat pengecer ("retailer") hanya dilakukan oleh perusahaan nasional di bidang perdagangan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 ini tidak menghapuskan ketentuan pembatasan bagi perusahaan asing di bidang produksi menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dalam melakukan kegiatan perdagangan termasuk pemasaran hasil produksinya secara langsung. Karena itu prinsip pembatasan kegiatan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tetap berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3380
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.