Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1988 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN IX Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV, kecuali Unit Pabrik Gula Cot Girek yang pada waktu itu akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri;
bahwa dalam perkembangannya, lahan yang dimiliki Unit Pabrik Gula Cot Girek telah dikonversi dari lahan tanaman tebu menjadi lahan tanaman kelapa sawit yang pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX, dipandang perlu untuk menambahkan Unit Pabrik Gula Cot Girek beserta lahannya tersebut sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX;
bahwa pemisahan kekayaan Negara dan penambahan penyertaan modal tersebut pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan, Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 54);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan Penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 13);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN IX.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa Unit Pabrik Gula Cot Girek beserta lahannya yang telah dikonversi dari tanaman tebu menjadi tanaman kelapa sawit, dan berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini telah berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX.
(2)Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 36
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.