Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1988 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 telah ditetapkan penarikan kembali sebagian modal Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang terdapat di Pelabuhan Udara Kemayoran untuk dikembalikan dan dijadikan sebagai kekayaan Negara;
bahwa sebagian dari kekayaan Negara eks Pelabuhan Udara Kemayoran masih dibutuhkan Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I untuk meningkatkan kegiatan usahanya, dan oleh karena itu sebagian aktiva eks Pelabuhan Udara Kemayoran tersebut perlu dipisahkan kembali dan dialihkan dari kekayaan Negara untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura, maka penambahan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3284) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 35);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, sebagian kekayaan Negara yang terdapat di eks Pelabuhan Udara Kemayoran dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I sebagaimana terlampir.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, dan Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 34
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.