Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1988
Nomor:11
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
Tanggal Ditetapkan:25 Oktober 1988
Tanggal Diundangkan:25 Oktober 1988
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1988

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):